Berita 20 Oct 2026 3 Dilihat

PEMBINAAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Website Resmi Desa Baseh

NASKAH ACARA PEMBINAAN HUKUM TERPADU

"Masyarakat Sadar Hukum, Desa Aman dan Sejahtera"

Oleh Kejaksaan Negeri Banyumas & Polres Banyumas

Hari/Tanggal       : Selasa, 20 Oktober 2026

Tempat               : Balai Baseh Kecamatan Kedungbanteng

Waktu                    : 08.00 - 15.30 WIB

SUSUNAN ACARA (RUNDOWN)

Waktu Acara

08.00 - 08.30       Registrasi Peserta & Pembukaan oleh MC

08.30 - 08.40       Pembukaan & Pembacaan Doa

08.40 - 08.50       Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

08.50 - 09.00       Laporan Ketua Panitia   

09.00 - 09.15       Sambutan Kepala Desa / Camat

09.15 - 09.30       Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kajari / yang mewakili

09.30 - 10.15       Materi 1 dari KEJAKSAAN

10.15 - 11.00       Materi 2 dari POLRES: Kejahatan Digital , penipuan transaksi keuangan dan perlindungan hukumnya

11.00 - 11.30       Sesi Tanya Jawab / Diskusi Interaktif

11.30 - 11.45       Penyerahan Plakat / Cinderamata & Foto Bersama

11.45 - 12.00       Penutup & Ramah Tamah

12.00 - 13.00       Ishoma

13.00 - 14.00       Sambutan dan penyampaian pembinaan dari Kapolsek Kedungbanteng

14.00 - 15.00       Sambutan dan penyampaian pembinaan dari Danramil 024 Kedungbanteng

15.00 - 15.30       Diskusi dan tanya jawab

 

Berikut rangkungan sambutan Kepala Desa Baseh dan materi pembinaan yang disampaikan pada acara Pembinaan Hukum Bagi Masyarakat yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 mulai jam 08,00 s,d pukul 15.30 WIB bertempat di Pendopo Desa Baseh

I. PENDAHULUAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera bagi kita semua.Bapak/Ibu yang kami hormati,

Hari ini kita hidup di zaman serba digital. Bangun tidur kita pegang HP. Belanja tidak perlu ke pasar, cukup klik HP. Transfer uang tidak perlu ke bank, cukup dari kamar. Jualan tidak perlu punya toko, cukup lewat WhatsApp dan TikTok.Kemudahan ini adalah berkah. Tapi di balik berkah ini, ada ancaman besar yang mengintai kita semua:

KEJAHATAN DIGITAL.

Dulu pencuri harus datang ke rumah kita, membobol pintu, membawa celurit. Sekarang pencuri tidak perlu datang. Dia cukup duduk di kamar, kirim satu link, dan uang kita di rekening bisa habis dalam hitungan menit.Di Kabupaten Banyumas saja, setiap bulan ada laporan warga yang tertipu. Ada yang kehilangan Rp 500 ribu, ada yang Rp 5 juta, bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah karena tertipu investasi bodong dan pinjaman online ilegal.Oleh karena itu, pada kesempatan ini kita akan belajar bersama: Apa itu kejahatan digital? Bagaimana modusnya? Dan yang paling penting, bagaimana perlindungan hukumnya bagi kita sebagai masyarakat?

II. APA ITU KEJAHATAN DIGITAL?

Kejahatan digital atau Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer, internet, dan perangkat elektronik sebagai alat atau sasarannya.Dalam konteks transaksi keuangan, kejahatan digital adalah penipuan yang bertujuan mengambil uang korban melalui manipulasi sistem elektronik dan manipulasi psikologis manusia.Pelakunya bukan orang bodoh. Mereka sangat pintar, terorganisir, dan menggunakan teknologi canggih. Targetnya bukan hanya orang kaya. Justru target utama mereka adalah masyarakat biasa seperti kita: petani, pedagang UMKM, ibu rumah tangga, bahkan pelajar, karena kita dianggap kurang waspada.

III. MODUS-MODUS PENIPUAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG PALING SERING TERJADI

Bapak/Ibu, mohon perhatikan 7 modus ini, karena ini yang paling banyak memakan korban:

1. Phishing - Link Palsu

Pelaku mengirim WhatsApp / SMS mengatasnamakan Bank, Kurir Paket, Tilang Polisi, atau Undangan Pernikahan. Isinya link. Contoh: "Paket Anda tertahan, klik link ini" atau "Undangan Pernikahan, lihat foto di sini .APK".

Begitu kita klik dan instal, HP kita disadap, SMS M-Banking kita dibaca pelaku, uang kita dikuras.

2. Social Engineering - Penipuan dengan Memanipulasi Perasaan

Pelaku pura-pura jadi Customer Service Bank, pura-pura jadi anak kita yang kecelakaan, atau pura-pura jadi teman lama. Dia membuat kita panik, takut, dan terburu-buru, lalu meminta kita menyebutkan Kode OTP, PIN, atau Password.

Ingat! Bank TIDAK PERNAH meminta OTP dan PIN lewat telepon / WhatsApp. Siapapun yang minta OTP, 100% PENIPU.

3. Penipuan Jual Beli Online

Korban sebagai penjual: Pembeli pura-pura sudah transfer, mengirim bukti transfer palsu, lalu meminta barang dikirim.

Korban sebagai pembeli: Toko online murah, setelah transfer, barang tidak datang, penjual menghilang.

4. Investasi Bodong & Judi Online Berkedok Trading

Dijanjikan untung 30% per hari, 100% per minggu. Awalnya diberi untung kecil agar percaya, lalu disuruh setor besar, setelah itu aplikasi hilang.

Ingat rumus emas: Jika untungnya tidak masuk akal, itu pasti penipuan.

5. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Pinjam Rp 1 juta, yang cair hanya Rp 600 ribu, tapi ditagih Rp 3 juta. Jika telat, data pribadi disebar, foto KTP diedit jadi tidak senonoh, dan diteror ke semua kontak HP kita.

6. Skimming & QRIS Palsu

Kartu ATM dicuri datanya di mesin ATM yang sudah dimodifikasi. Atau QRIS di warung / kotak amal masjid ditempel QRIS palsu milik pelaku, sehingga uang infak / pembayaran masuk ke rekening penipu.

7. Pembobolan M-Banking & Akun Media Sosial

Pelaku mengambil alih akun WhatsApp / Facebook kita, lalu meminjam uang ke semua teman kita atas nama kita.

IV. DASAR HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Negara tidak diam. Kita dilindungi oleh hukum. Ini dasar hukumnya:1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Perubahan Kedua UU ITE)

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancamannya: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Pasal 30: Dilarang mengakses komputer orang lain secara tanpa hak untuk mengambil data. Ancamannya: 7 tahun penjara.

Pasal 36: Setiap perbuatan yang merugikan orang lain melalui sistem elektronik dipidana.2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 378 KUHP: Penipuan. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk menyerahkan barang / uang, diancam 4 tahun penjara.

Ini pasal utama untuk menjerat penipu online.3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Uang hasil penipuan yang dipindah-pindah rekening untuk menghilangkan jejak, bisa dijerat dengan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Ini yang dipakai Kejaksaan untuk menyita aset pelaku dan mengembalikannya ke korban.4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik berhak mendapat ganti rugi.5. Peraturan OJK tentang Pinjol

Pinjol yang tidak berizin OJK adalah ILEGAL dan perjanjian utangnya tidak sah secara hukum. Korban tidak wajib membayar bunga yang tidak wajar dan berhak melapor.V. APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA KITA TERTIPU?

JANGAN PANIK, JANGAN DIAM, SEGERA BERTINDAK.Ini 5 langkah emas dalam 1x24 jam pertama:Langkah 1: Segera Blokir

Hubungi Call Center Bank Anda (BSI 14040, BRI 14017, BCA 1500888, dll) minta blokir rekening dan blokir transaksi M-Banking. Semakin cepat diblokir, semakin besar peluang uang kembali.Langkah 2: Kumpulkan Bukti, Jangan Dihapus

Screenshot semua chat WhatsApp, nomor rekening penipu, bukti transfer, link yang diklik. Bukti ini adalah nyawa laporan Anda. Jangan hapus chat karena malu.Langkah 3: Lapor ke Polisi

Datang ke SPKT Polres / Polsek terdekat bawa KTP dan semua bukti. Atau lapor online ke patrolisiber.id dan aduan.konten.id milik Kominfo. Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter / Siber Polres.Langkah 4: Lapor ke Bank & OJK

Laporkan rekening penipu ke bank agar diblokir, dan cek status rekening penipu di cekrekening.id. Laporkan juga Pinjol ilegal ke OJK di nomor 157.Langkah 5: Kawal Proses Hukum

Kejaksaan akan menuntut pelaku di Pengadilan. Dalam persidangan, korban berhak mengajukan gugatan ganti rugi yang digabung dengan perkara pidana, sesuai Pasal 98 KUHAP. Uang yang disita dari pelaku bisa dikembalikan kepada korban melalui putusan pengadilan.

VI. CARA MELINDUNGI DIRI - PRINSIP 3 JANGAN

Agar tidak menjadi korban, pegang teguh 3 Prinsip ini:

1. JANGAN KLIK: Jangan klik link sembarangan dari nomor tidak dikenal, apalagi file .APK. Kalau ada undangan, tanya langsung ke yang punya hajatan.

2. JANGAN BAGIKAN: Jangan pernah bagikan OTP, PIN, Password, dan Kode Verifikasi kepada SIAPAPUN, termasuk yang mengaku dari Bank atau Polisi.

3. JANGAN TERBURU-BURU: Penipu selalu membuat kita panik dan terburu-buru. Kalau ada telepon yang membuat panik, matikan dulu, tarik nafas, tanya ke anak, ke tetangga, atau ke perangkat desa.

VII. PENUTUP

Bapak/Ibu sekalian,

Di dunia digital, keamanan bukan hanya tugas Polisi dan Jaksa. Keamanan pertama ada di tangan kita sendiri. Di jempol kita.Kejahatan digital akan terus ada selama masih ada orang yang mudah percaya. Mari kita jadikan diri kita, keluarga kita, dan desa kita menjadi benteng terakhir.Jika ada yang menipu, jangan takut melapor. Melapor bukan aib, melapor adalah menyelamatkan orang lain agar tidak menjadi korban berikutnya. Mari kita wujudkan masyarakat yang cerdas digital, waspada, dan taat hukum. Sekian materi dari kami. Semoga bermanfaat.

Tulis Komentar